inforakyatindonesia.com
Wednesday, February 8, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Tidak Terima Ayahnya Dituduh Mengeroyok Wartawan, Luciana Minta Dimediasi Dewan Pers

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
July 4, 2019
in Jakarta
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak terima ayahnya dituduh mengeroyok wartawan, Luciana anak terdakwa Suseno Halim yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dugaan pengeroyokan wartawan mengadu ke Dewan Pers meminta dimediasi untuk meluruskan pemberitaan ayahnya, dan telah dilakukan mediasi pada hari Selasa, (25/06/2019).

Menurut Luciana, “Pemberitaan tersebut tidak benar adanya dan tidak sesuai dengan kenyataan yang mengatakan Soeseno Halim itu licin sulit tersentuh hukum. Hal itu kami merasa keberatan baik Soeseno Halim maupun pihak keluarga bahwa Soeseno Halim bukanlah seorang penjahat yang seperti diberitakan sebelumnya”.

RELATED POSTS

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Luciana menambahkan, “kejadian itu berawal dari Soeseno Halim yang mau menjual rumah kepada kakak beradik Arifin lie dan Herman Yusuf. Pasalnya, setelah diberikan tanda jadi (DP) serta dipinjamkan kunci rumah untuk renovasi, saudara Herman beserta keluarganya malah menempati rumah tersebut dan tidak mau melunasi sisa pembayaran malah menggugat Soeseno Halim ke pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan uang muka dikembalikan ditambah ganti rugi renovasi, Soeseno Halim sebagai warga Negara yang taat hukum sudah melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan uang tersebut dan sudah diterima oleh Herman Yusuf di Pengadilan Jakarta Utara, akan tetapi Herman Yusuf tetap tidak mau mengembalikan atau meninggalkan rumah tersebut malah menggugat minta uang muka lagi, walaupun uang sudah diambil oleh Herman Yusuf di Pengadilan Jakarta Utara.

Soeseno sudah mensomasi Herman untuk segera mengembalikan rumah tersebut dan dalam gugatan sudah dimintakan ke pengadilan lewat gugatan Rekonvensi. Karena kuatir rumah itu disalahgunakan oleh Herman Yusuf maka Soeseno memberi kuasa kepada saudara Erick untuk menjaga, merawat rumah miliknya yang sah, Herman dan keluarganya melaporkan adanya Pengeroyokan ke Polres Jakut, tetapi kenyataannya Soeseno tidak melakukan pengeroyokan, melainkan berada di pos RW untuk meminta bantuan mediasi kepada pihak keamanan, dikuatkan pada fakta persidangan saksi dari JPU anton Hardiman SH”.

Pengerusakan dan pengeroyokan terhadap rumah anggota keluarga wartawan Herman Yusuf adalah tidak benar karena berdasarkan faktanya bahwa rumah tersebut dengan sertipikat atas Nama Soeseno Halim dimana secara Sah Soeseno Halim adalah pemilik sah atas rumah tersebut, dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri No.560/PDT.G/2017/PN Jakarta Utara yang menyatakan bahwa rumah tersebut milik Soeseno Halim secara sah,” katanya.

“Sekarang Soeseno Halim malah dijebloskan ke dalam penjara atas laporan Herman Yusuf.
Oleh karena itu keadilan harus ditegakan, jangan yang salah menjadi benar, dan yang benar menjadi salah, berdasarkan fakta yang ada diharapkan hukum harus ditegakkan.” pungkasnya. (Dewi/Tuhari/Red)

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan penularan Covid-19 aparat pemerintah Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar aksi "Gerebek...

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di...

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covit-19, aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan Tim Terpadu yang dibagi perwilayah...

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

by Info Rakyat Indonesia
February 29, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dalam rangka kunjungan silaturahmi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono SH bersama Danramil Kebon Jeruk Kapten R.Edi...

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

by Info Rakyat Indonesia
November 5, 2019
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam...

Next Post

Kota Depok Juara Pertama Duta Genre Provinsi Jabar

Untuk Menghilangkan Stres Karena Macet, Walikota Depok Berencana Pasang Lagu di Lampu Merah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In