inforakyatindonesia.com
Sunday, September 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

3.250 Anggota Kosti Jaya Menolak Eksekusi Aset Oleh Pengadilan Agama Bekasi

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2020
in Daerah, Hukum
0
3.250 Anggota Kosti Jaya Menolak Eksekusi Aset Oleh Pengadilan Agama Bekasi

Bekasi, inforakyatindonesia.com, Sebanyak 3.250 Anggota KOSTI JAYA menolak lupa atas asetnya dan melawan ketidakbenaran atas jaminan eksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) Bekasi dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan jadwal
penetapan Sita Ekseskusi Lelang dihadapan Panitera Pengadilan Agama Bekasi terhadap kantor pusat KOSTI JAYA yang terletak di Ruko Bekasi Grand Center, Jalan Cut Mutia Blok B Nomor : 2, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (27/8/2020) pukul 11.30 WIB.

RELATED POSTS

BPN Kota Palangka Raya Kejar Target PTSL 2024, Indra Gunawan: Keberhasilan Sebuah Program Tak Lepas dari Sosialisasi ke Publik

Ironis, Mantan Direktur PT Bluebird Dihukum Denda Dan Kembalikan Gaji Selama Puluhan Tahun Bekerja 

Kuasa hukum dari Saor Siagian & Partners menyatakan bahwa Pengurus KOSTI JAYA yang sah dimata hukum berdasarkan Akta Perubahan Koperasi Sopir Taksi Jakarta Raya yang dikeluarkan oleh Akta Notaris/PPAT Eny Sulistyowati, SH.,MKn No. 03 tanggal 11 Agustus 2020, dimana Pengurus Kosti Jaya yang sah dimata hukum
dimenangkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 187/K/PDT/2013 dalam hal ini menolak proses lelang tersebut karena tidak sesuai prosedur dan Hak kepemilikan Pengurus Kosti Jaya yang sah. “Pelelangan harus dibatalkan karena bertentangan
dengan hukum. Kami telah mengajukan Perlawanan terhadap Sita Eksekusi secara hukum dan telah didaftarkan di Pengadilan Agama Bekasi sejak 11 Agustus 2020” ,ujar Rika Kartika Barus, kuasa hukum KOSTI JAYA.

Lebih lanjut, sebelum pelelangan dimulai, pihak KPKNL menyampaikan bahwa yang dapat membatalkan pelelangan adalah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap, Pengadilan Agama yang meminta pembatalakan, atau adanya blokir dengan adanya proses pidana yang sedang berjalan. Bunga Siagian, salah satu tim kuasa hukum, menyampaikan juga bahwa terdapat dugaan penggelapan dalam keanggotaan dan Pengurus Kosti Jaya yang tidak sah yang sudah diproses di Mabes POLRI mengenai perkara ini. Oleh karena itu, tinggal tunggu waktu, Objek yang menjadi jaminan tersebut akan dalam waktu dekat akan diblokir. “Saya menyayangkan pelelangan tetap berlangsung. Kami turut menyesal
apabila ada yang membeli sesuatu yang kondisinya dalam sengketa seperti ini. Sama saja menambah-nambah masalah hidup.

“Kami tidak ada yang tahu hutang dan sisa KOSTI JAYA itu berapa. Kami merasa
dizolimi bertahun-tahun. Tidak pernah dianggap keberadaan kami. Kami akan terus melakukan perlawanan. Tidak hanya hukum tapi juga terhadap aset kami di kantor pusat. Jangan berharap kami akan menyerahkan dengan sukarela dan tanpa proses
yang benar,” seru Wasman, Ketua KOSTI JAYA yang sah di mata hukum di dalam
pertemuan tersebut.

Setelah menyampaikan hal tersebut, para anggota yang hadir
dalam persidangan yang dilangsungkan pada siang hari itupun mendapat riakan dan seruan pembelaan yang menjadi Haknya dan langsung mendukung dan menyerukan, “setuju!”.

Setelah menyampaikan hal tersebut, KOSTI JAYA dan kuasa hukum walk
out dan meninggalkan ruangan di Pengadilan Agama Bekasi.
Diketahui bahwa lelang tersebut merupakan sita eksekusi terhadap pembiayaan yang diberikan kepada KOSTI JAYA 20 tahun silam untuk membeli mobil operasional para sopir. Pada tahun 2000 KOSTI JAYA meminjam dana ke PT BSM untuk membiayai pembelian mobil. Pengembalian uang tersebut mengalami kendala adanya penarikan mobil tanpa ada kejelasan, penjualan aset dibawah tangan tanpa keterbukaan jumlah pembelian dan sisa hutang KOSTI JAYA.

Pihak KOSTI JAYA telah berusaha untuk beraudiensi untuk menyelesaikan
permasalahan ini ke instansi swasta maupun pemerintah, namun beberapa kali beraudiensi beberapa kali PT BSM tidak beritikad baik untuk memberikan hak-hak nasabahnya termasuk memberikan data nasabah kepada KOSTI JAYA.

 

Bekasi, 27 Agustus 2020
SAOR SIAGIAN & PARTNERS

Narahubung :
Bunga Siagian (081292200890)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

BPN Kota Palangka Raya Kejar Target PTSL 2024, Indra Gunawan: Keberhasilan Sebuah Program Tak Lepas dari Sosialisasi ke Publik

BPN Kota Palangka Raya Kejar Target PTSL 2024, Indra Gunawan: Keberhasilan Sebuah Program Tak Lepas dari Sosialisasi ke Publik

by Info Rakyat Indonesia
October 8, 2024
0

PALANGKA RAYA, inforakyatindonesia.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan mengajak masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah...

Ironis, Mantan Direktur PT Bluebird Dihukum Denda Dan Kembalikan Gaji Selama Puluhan Tahun Bekerja 

Ironis, Mantan Direktur PT Bluebird Dihukum Denda Dan Kembalikan Gaji Selama Puluhan Tahun Bekerja 

by Info Rakyat Indonesia
July 27, 2024
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Psiokolog Kondang yang biasa dirujuk menjadi solusi atas berbagai persoalan selebriti tanah Air, dr Mientarsih Abdul Latief,...

HBH ke-70 IKMB, Kuatkan Tali Silaturahmi Keluarga

HBH ke-70 IKMB, Kuatkan Tali Silaturahmi Keluarga

by Info Rakyat Indonesia
May 31, 2024
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Ikatan Keluarga Mintadipraja Banjarpinang (IKMB) kembali melaksanakan acara halal bihalal yang ke-70, sebuah tradisi tahunan yang terus...

Majelis Taklim Balai Wartawan Depok Hadiri Isra Mi’raj di Rutan Depok

Majelis Taklim Balai Wartawan Depok Hadiri Isra Mi’raj di Rutan Depok

by Info Rakyat Indonesia
March 3, 2023
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok menghadiri undangan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah yang...

Ibu-ibu Keluarga Penerima Manfaat PKH, BPNT Desa Gentan Peduli Lingkungan

Ibu-ibu Keluarga Penerima Manfaat PKH, BPNT Desa Gentan Peduli Lingkungan

by Info Rakyat Indonesia
March 13, 2022
0

Gentan, Klaten, inforakyatindonesia.com - Kelompok ibu-ibu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima Bantuan Pangan Non...

Next Post
Yayasan Baitul Azemi Mumtaz (YABAM) Gelar Santunan 100 Anak Yatim

Yayasan Baitul Azemi Mumtaz (YABAM) Gelar Santunan 100 Anak Yatim

Bertepatan HUT, DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Raperda

Bertepatan HUT, DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Raperda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In