Jakarta, inforakyatindonesia.com – Samuel Parasian Sinambela melaporkan pemilik Persatuan Sepak bola Indonesia Solo (PERSIS) VF ke Polda Metro Jaya (PMJ) Jumat, (01/11/2019).
Dilaporkanya VF adanya dugaan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahu 2008 tentang ITE.
Perbuatan terlapor tersebut dilakukan pada acara Mata Nazwa dalam tema PSSI bisa apa jilid 5 : konggres buat apa yang mana pelaku menuding adanya negosiasi antara korban Komisaris Jendral (Komjen) Mohammad Irawan dengan kartel lama, didalam tayangan tersebut pelaku menyebutkan “adanya silent operation yang mungkin memenangkan kandidat tertentu untuk mempertahankan dominasi kartel lama ini yang harus kita bongkar sama-sama, sudah bisa dilihat dari hasil penyelidikan tim anti mafia bola ada lima orang PSSI yang ditangkap.
“Nah kita bisa nilai lah siapa orangnya yang selama ini mereka mengendalikan PSSI , yang saya sayangkan pak Iwan Bule sebagaim Jendral Polisi bintang tiga harusnya menggunakan momen ini untuk memperbaiki PSSI dan memberantas kartel bukan kemudian nesiasi sama kartel supaya terpilih, yang pada akhirnya, kita atur aja bagaimana bagusnya”, ungkapnya.
Dalam menangani perkara tersebut korban didampingi Kuasa Humumnya, Dr Fernando Silalahi SH.MH,CLA, Manotar Tampubolon SH, MH,MA, dan Imam Purna Wisudawanto. SH yang tergabung pada Law Firm Fernando Silalahi & Partners. (Dewi)