Wednesday, January 15, 2025

Besok, Alun-Alun Kota Depok Kembali Dibuka Untuk Umum

Depok, inforakyatindonesia.com Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) besok, Selasa (21/12/2021) akan kembali membuka Alun-alun Kota Depok yang terletak di area Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

“Alhamdulillah, setelah hampir dua tahun tutup (alun-alun) karena pandemi, besok sudah dibuka kembali untuk masyarakat,” ujar Kepala UPTD Tahura, Lintang Yuniar Pratiwi, Senin (20/12/21).

Dikatakannya, pembukaan alun-alun dilakukan  berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satu poin di dalamnya menyebutkan bahwa fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kota Depok ini sudah masuk level 1. Dalam aturan tersebut, fasilitas publik seperti taman, diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen,” ucapnya.

Lintang berharap, masyarakat yang datang dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga tidak merusak fasilitas yang ada dan menjaga properti serta tanaman di alun-alun.

“Selamat datang kembali untuk masyarakat. Ini merupakan kabar gembira bagi mereka yang sudah rindu main ke alun-alun. Mudah-mudahan bisa saling menjaga dan merawat seluruh fasilitas yang ada,” tutupnya. (Tuhari)

RELATED POSTS

Depok, inforakyatindonesia.com Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) besok, Selasa (21/12/2021) akan kembali membuka Alun-alun Kota Depok yang terletak di area Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

“Alhamdulillah, setelah hampir dua tahun tutup (alun-alun) karena pandemi, besok sudah dibuka kembali untuk masyarakat,” ujar Kepala UPTD Tahura, Lintang Yuniar Pratiwi, Senin (20/12/21).

Dikatakannya, pembukaan alun-alun dilakukan  berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satu poin di dalamnya menyebutkan bahwa fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kota Depok ini sudah masuk level 1. Dalam aturan tersebut, fasilitas publik seperti taman, diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen,” ucapnya.

Lintang berharap, masyarakat yang datang dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga tidak merusak fasilitas yang ada dan menjaga properti serta tanaman di alun-alun.

“Selamat datang kembali untuk masyarakat. Ini merupakan kabar gembira bagi mereka yang sudah rindu main ke alun-alun. Mudah-mudahan bisa saling menjaga dan merawat seluruh fasilitas yang ada,” tutupnya. (Tuhari)

Related Posts

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.