DEPOK, INFO RI – Mengawali kerja usai libur lebaran 1440 hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengelar Rapat Paripurna Propemperda Tahun 2020. Acara diadakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, jalan Boulevard Grand Depok City Kota Depok, Rabu (12/6/2019).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Depok serta perwakilan dari Polresta Depok, perwakilan Kodim 0508, BPJS, dan wartawan dari berbagai media cetak maupun media online.
Ketua DPRD Hendri Tangki Allo atau yang akrab dikenal HTA, dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkot Depok yang mendapatkan predikat delapan kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini suatu prestasi yang patut disyukuri dan diapresiasi selamat untuk Bapak Walikota dan Wakil Walikota serta seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Depok serta seluruh lapisan masyarakat semoga semakin unggul, nyaman dan religius,” ujarnya.
HTA menambahkan, berdasarkan pasal 74 huruf d, tentang tata tertib DPRD kota Depok bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPBD) mempunyai tugas memproduksikan penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Depok dan pemerintah kota Depok telah melaksanakan pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 tanggal 16 sampai dengan 18 Mei 2019,” terangnya.
Ia pun menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 11 Juli telah di tetapkan bahwa hari Rabu tanggal 12 Juni dilaksanakan Rapat Paripurna.
“Pada tanggal 11 Juli, Badan Musyawarah telah menetapkan bahwa hari ini akan diadakan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dengan pembahasan menyepakati dan menetapkan 10 Rancangan peraturan daerah Kota Depok masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020,” tuturnya.
Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok Farida Rahmayanti menjelaskan, BPPD telah menyusun program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 tersebut.
“BPPD telah menyepakati 10 Rancangan peraturan daerah Kota Depok dan menyetujui agar rancangan tersebut dicantumkan dalam program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020,” ucapnya.
Usai penjelasan singkat dari juru bicara BPPD. HTA sempat menanyakan pada anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna terkait usulan rancangan tersebut dapat diterima dan disetujui ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Depok.
“Setuju” ujar para anggota DPRD di ruang sidang paripurna.
Kegiatan rapat paripurna ditutup dengan acara halal bi halal di ruangan rapat.
Para anggota dewan yang mengadiri rapat paripurna berjalan beriringan saling berjabat tangan untuk saling bermaaf-maafan diikuti oleh para tamu undangan serta para wartawan yang menghadiri rapat.
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah taqobalallahu Minna wa minkum Mohon maaf lahir dan batin,”pungkas HTA. (Tuhari)