inforakyatindonesia.com
Wednesday, October 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Hakim Tegur JPU Terkait Saksi Ahli

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
March 21, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Masih saksi dari Kuasa Hukum terdakwa Tedja Widjaja yang dihadirkan ke persidangan Rabu (20/032019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kali ini seorang ahli hukum pidana Suparji dihadirkan sebagai saksi a de Carge (meringankan) terdakwa .

Dalam hal ini saksi ahli menerangkan lebih ke unsur-unsur tindak pidana yang mana sebagian besar urainya ada di dalam Kitab Undang-undang Hukup Pidana tidak pada pokok perkara terdakwa Tedja Widjaja.

RELATED POSTS

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Terlihat dalam persidangan Tugiyanto dengan suara keras menegur Jaksa Penuntun Umum (JPU) Fedrik Adhar terkait pertanyaan guna membuktian dakwaanya, ketika JPU menanyakan, “apabila ada unsur pidana penipuan dengan serangkaian kebohongan yang di dasari beberapa akta dan perjanjian, apakah menurut saksi juga perbuatan itu adalah perdata ? Sebagaimana yang saksi terangkan ?” .

Sebelum saksi menjawab Ketua Majelis Hakim itu dengan nada keras mengatakan, “Saudara Jaksa jangan menggurui saksi ahli, dijawab oleh JPU kami hanya mempertegas keterangan saksi yang mulia” . Akhirnya saksi juga mengatakan bahwa apabila ada unsur pidana di dalamnya meskipun didasari kesepakatan maka itu adalah perbuatan pidana dan harus didasari minimal dua alat bukti dan fakta serta saksi-saksi.

Ketika JPU bertanya dibilang menggurui padahal disisi lain saksi berulang-ulang mengatakan bahwa, “apabila sudah ada AJB terus diagunkan penipuan mana lagi yang dimaksud,” disini jelas bahwa menurut ahli perbuatan tidak ada perbuatan pidana dan juga tidak ada unsur penggelapan. Sudah barang tentu JPU berkewajiban untuk membuktikan dakwaanya bukan menggurui.

Saksi ahli yang juga ketua senat di Universitas Al’Azar, menerangkan surat dakwaan merupakan satu rangka yang mengenai seseorang baik tempusnya maupun locus delicti, menjadi dasar sebagai pemeriksaan di persidangan, satu tindak pidana penggelapan subyektif ada unsur kesengajaaan menghendaki, maksud sengaja, omb ada satu perbuatan bermaksud memiliki satu barang milik orang lain mengingkari satu amanah mengabaikan satu amanah.

Dalam hal ini adalah sertifikat, a menjual tanah dan balik nama menjadi b, dengan beralihnya 100% b melakukan pinjaman ke Bank, adanya jual beli terjadi kesepakatan barang dan harga, ada proses ada PPJB dan ada AJB, sebelum menyebabkan peralihan hak, pada selanjutnya sudah terjadi peralihan, apakah proses penjaminan tidak ada unsur penggelapan disitu.

“Diperkara ini penggelapan sertifikat dan berkembang di persidangan ada unsur pemalsuan pada proses AJB nya apakah di persidangan yang berdasarkan dakwaan bisa bersama-sama tidak “? tanya kuasa hukum, “kalau kemudian surat dakwaan yang hanya penggelapan ada unsur pidana lain tidak dapat diterapkan hanya yang ada di dakwaan dan pidana yang berbeda, harus mengacu pada dakwaan, andaikata ada putusan terhadap pemalsuanya katakanlah bersalah melakukan pemalsuan, apakah sertifikat jadi batal dan apakan bisa ditarik penggelapan terjadi setelah adanya pembatalan, jika ada putusan PTUN tentang batalnya sertifikat, unsur penipuan adalah ada serangkaian kebohongan. Dalam melakukan perjanjian dengan b diduga telah terjadi penipuan yang dilakukan b, tidak melakukan pembayaran faktanya sudah terjadi prestasi sudah terjadi pembayaran, perjanjian adalah satu tindakan perdata dimungkinkan untuk perkara pidana apabila ada undur-unsur pidana.

Terdakwa Tedja Widjaja dipersalahkan JPU Fedrik Adhar telah melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan sebagian tanah lokasi kampus UTA 45. Akibatnya, Yayasan UTA 45 menderita kerugian sedikitnya Rp 67 miliar. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama mitra MBAStack Limited (Singkatan: MBA) menyalurkan bantuan kepada 100 keluarga...

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

by Info Rakyat Indonesia
September 30, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA)...

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis...

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com- Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

by Info Rakyat Indonesia
August 19, 2025
0

Inforakyatindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hudono menilai bahwa sosok Hendry Chaerudin Bangun (HCB) layak kembali...

Next Post

Saksi Ahli: Permasalahan Perdata Bisa Menjadi Pidana

Mesin Absensi Elektronik ASN Sudah Terkoneksi di Seluruh Kelurahan se-Kota Depok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In