Depok, inforakyatindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memaparkan Nota Keuangan dan Rancangan Pendapatan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2021 di hadapan anggota DPRD Depok, Senin (09/11/20).
Pembacaan tersebut disampaikan Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam rapat paripurna DPRD Depok secara virtual.
Dedi Supandi menjelaskan, estimasi pos Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 secara keseluruhan sebesar Rp 2,951 triliun. Kemudian, untuk kebutuhan pos Anggaran Belanja Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 diusulkan sebesar Rp 3,534 triliun yang direncanakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Juga untuk Pos Anggaran Pembiayaan yang merupakan pos penyeimbang surplus atau defisit antara Belanja Daerah dengan Pendapatan Daerah. Pada Raperda APBD Tahun 2021 terjadi defisit anggaran yang diusulkan untuk ditutupi melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp 583,309 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ucapnya, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah program prioritas pembangunan daerah sesuai arah kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Di antaranya peningkatan sarana dan prasarana transportasi, pemenuhan sanitasi dasar, serta penurunan kualitas dan kuantitas tanah.
Selanjutnya, sambungnya, program prioritas pembangunan untuk tahun 2021 yaitu implementasi dan pengendalian tata ruang, daya saing dan ketahanan ekonomi. Serta program penurunan angka pengangguran.
Kemudian, percepatan penurunan stunting, peningkatan peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa, dan penanganan lansia, anak terlantar dan disabilitas.
“Program prioritas juga akan diarahkan pada kualitas sumber daya manusia serta transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan atau Smart Government,” tutupnya. (Tuhari)