Jakarta, inforakyatindonesia.com – Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di Pasar Patra dan Abdi Siswa Wilayah Kelurahan Durikepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Lurah Durikepa Marhali SH.
Dalam operasi tersebut, warga yang masih melanggar dikenakan sanksi sosial dan sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam pasal 8 ayat 1 hurul (a) dan (b) tentang pelaksanaan Pergub 51 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada masa transisi menuju masyarakat Sehat,Aman dan produktif.
Semua orang yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal (7) ayat (3) huruf (a) bagi yang melanggar dikenakan sanksi berupa ,sanksi sosial dan sanksi administratif.
Dalam opersi tersebut, didapati pelanggar sebanyak 28 pelanggaran.
Petugas memberikan sanksi diantaranya: sanksi sosial 19 orang, sanksi denda administrasi 9 orang.
Pada saat dikonfirmasi dilapangan Lurah Durikepa mengatakan, kita tidak mengejar target atau menerapkan sanksi sebanyak banyaknya, melainkan hanya menyadarkan masyarakat supaya taat dalan aturan protokol kesehatan pencegahan meluasnya penyebaran Covit 19 dari seluruh warga masyarakat, khususnya warga Kelurahan Durikepa.
“Ia juga menambahkan akan berlanjut terus di wilayah kelurahan lain yang ada di Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” pungkasnya, (SP.sidabutar)