JAKARTA, INFO RI – Terkait keterangan saksi Rahayu yang di duga memberi kesaksian palsu pada persidangan pekan lalu atas perkara Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Tedja Widjaja Majelis Hakim mengagendakan menghadirkan kembali Rahanyu untuk di konfrontir dengan Penyidik Boy F dari Unit II Harda PMJ, dalam persidangan Rabu (14/02/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar telah memanggil tiga orang saksi yaitu Rahayu, Boy F, dan Notaris Lily soedewo, namun persidangan kali ini ditunda karena saksi Rahayu tidak hadir memenuhi panggilan JPU sementara dua saksinya telah hadir dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Tugiono mengatakan “sidang ditunda minggu depan karena saksi Rahayu yang akan di konfrontir tidak datang”. Hakim juga memerintahkan untuk memanggil kembali saksi Rahayu agar keteranganya diperiksa kembali bersamaan dengan penyidik dan Notaris supaya jelas.
Penyidik Boy F dari Unit II Harda PMJ, telah siap dengan data penyidikannya, pihaknya telah siap untuk dikonfrontir dengan Kesaksian Palsu Saksi Rahayu pada Persidangan yang di Sumpah.
Jaksa Frederik menyebutkan, apabila minggu depan Saksi Rahayu kembali tidak Menghadiri Panggilan sidang, maka Proses hukum dan Panggilan Paksa atau penjemputan akan di lakukan.
Dari keterangan saksi Rahayu pada persidangan sebelumnya mengatakan bahwa telah terjadi pembayaran sebanyak Rp.134 miliar dari PT. Graha Mahardhika ke Yayasan UTA’45, antaralain; pembayaran Rp.97 miliar kepada Yayasan UTA’45, dan yang langsung ke Rudiono Darsono sebanyak Rp.37 miliar.
Hakim juga bertanya kehadiran Saksi Rudiono Darsono di Kantor PT. Graha Mahardhika, yang dijawab: “Sering sekali majelis.”
“Sesering apa saksi Rudiono Darsono datang kekantor PT. Graha Mahardhika, di kawasan Artha Graha? Apakah, sekali 2 bulan, sekali dalam sebulan, atau sekali dalam seminggu? ”Tanya majelis, yang dijawab: “Minimal sekali dalam seminggu, majelis.” ungkapnya.
“Apa Kepentingan Rudiono Darsono sering datang ke kantor PT. Graha Mahardhika? Tanya hakim yang dijawab: “Saya tahu beliau salah satu direktur di PT. Graha Mahardhika,” jawabnya.
Menurutnya, telah dilakukan pembayaran kepada Rudiono Darsono sebesar Rp.37 miliar untuk pembangunan gedung 8 lantai yang dipakai untuk perkuliahan mahasiswa UTA’45, saat ini, dan cek untuk pembayaran itu adalah Tandatangan Rudiono Darsono sendiri.
“Yang menandatangani cek PT. Graha Mahardhika untuk pembayaran tanah Yayasan UTA’45 itu adalah bapak Rudiono Darsono. Jadi Bapak Rudiono Darsono yang penjual, bapak Rudiono Darsono juga Pembeli,” ucap Penasehat Hukum Terdakwa Tedja Widjaja, kepada wartawan, usai persidangan. (Dewi)