Banyuwangi, inforakyatindonesia.com – LSM – GMBI distrik Banyuwangi melalui ketuanya akan melaporkan Kepala Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi yang menurut LSM-GMBI menyalahgunakan wewenangnya dengan membuka tambang galian C yang diduga tidak memiliki ijin.
Subandik selaku Ketua LSM-GMBI geram dengan adanya Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi yang sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi warganya namun ini malah sebaliknya.
“Menurut keluhan masyarakat yang disampaikan kepada GMBI bahwasanya di Desa Bedewang ada kegiatan tambang galian c milik Kepala Desa yang di duga tidak memiliki ijin dan saya selaku Ketua LSM-GMBI distrik Banyuwangi menyayangkan Kepala Desa Bedewang yang seharusnya memberi contoh untuk tidak menabrak aturan kepada warganya, kok malah ini membuka tambang galian c yang ijinnya patut di pertanyakan,” papar Subandik di Sritanjung.
Masih kata Subandik, “kenapa saya mengatakan ijin tambang galian c milik Kepala Desa Bedewang ini patut di pertanyakan, karena lokasinya di titik kordinat atau lahan untuk pengerukan pasir itupun berada di lahan produktif, jelas ini ilegal dan kami LSM-GMBI akan melaporkan Kepala Desa bahwa Kepala Desa Bedewang dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk membuka tambang galian c ilegal, bila perlu kami LSM-GMBI akan melakukan pergerakan,” ungkap ketua LSM-GMBI Banyuwangi, (Rabu 08/07/20).
Sementara itu Kepala Desa Bedewang membantah apa yang disampaikan oleh Subandik terkait tambang galian c miliknya.
“Saya sangat kenal dengan bandik (panggilan akrabnya) mas, bahkan sudah hampir setahun kenal bandik kalau gak keliru dua minggu lalu dia datang menemui saya bersama kawan-kawannya, bahkan kemaren anak buahnya menelpon saya memberitahukan kalau besok hari kamis ada kegiatan, terkait tambang galian c milik saya jelas ada ijinnya bahkan di pintu masuk tambang saya tuliskan nomer ijinnya, saya siap di pertemukan dengan Bandi kapan saja mas,” jelas Kades Bedewang melalui telpon selulernya. (Robby)