PKH: Mendulang Fatamorgana Harapan
Oleh : Sofyan Lili (Direktur Eksekutif Bestari Foundation)
sofyanlili167@gmail.com
inforakyatindonesia.com – Kegagalan legal state (negara penjaga malam) telah memunculkan teori baru dalam bernegara, yaitu welfare state (negara kesejahteraan). Doktrin utama teori tersebut ialah keharusan negara hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan kesejahteraan. Krenenburg sebagai penggagas teori ini telah memberikan tools, bahwa dalam mencapai kesejahteraan setidaknya negara harus menjamin lima hal. Demokrasi (democracy), penegakan hukum (rule of law), perlindungan hak asasi manusia (the human right protection), keadilan sosial (social justice), dan anti diskriminasi (anti discrimination).
Jika merujuk ke Pembukan UUD Indonesia, pada alinea ke empat tercantum tujuan sekaligus harapan negara, yaitu “memajukan kesejahteraan umum.” Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut paham welfare state. Menariknya, bahwa paham ini dipopulerkan di barat pada tahun 1960-an, sementara Indonesia sudah menaruh harapan itu dalam konstitusi negara 15 tahun lebih awal. Idealnya, negara yang star lebih awal yang seharusnya sejahterah lebih dahulu. Namun nyatanya tidak demikian.
Mantan Presiden Amerika, Barrack Obama dalam pidatonya yang berjudul The Audacity of Hope (keberanian berharap), memberikan stimulan kepada rakyat Amerika untuk berani dalam berharap. Obama memberikan terminologi anti maenstrim tentang harapan warga negara. Harapan itu harus digantungkan pada dunia realitas, bukan di langit pemerintah yang penuh dengan bayang-bayang (fatamorgana). Lebih jauh lagi, bahwa harapan bukan hanya untuk digantungkan, tetapi perlu diterjemahkan jadi kenyataan agar betul-betul dirasakan. Dalam konteks bernegara diperlukan metode yang tepat untuk menerjemahkan harapan warga negara menjadi kesejahteraan riil.
Program keluarga harapan (PKH) menjadi salah satu ijtihad (inovasi) pemerintah periode Jokowi. Patut untuk diapresiasi karena di balik kebijakan itu ada keberanian berharap dari seorang insinyur. Tetapi bagi seorang presiden itu terlalu sederhana. Seorang anak bayi yang belum tahu apa-apa, juga bisa memberi beberapa lembar uang kepada seorang kakek. Kekurangannya terletak pada ketidak mampuan sang bayi untuk berkomunikasi kepada sang kakek akan maksud paling dasar dari uang itu. Bahwa hakikatnya uang untuk dibelanjakan, tetapi bukankah membeli Wisky untuk pesta di malam hari juga belanja? Jika kemampuan itu dimiliki oleh seorang bayi, maka dia layak menjadi presiden.
Mendongkrak daya beli tidak cukup untuk program bantuan langsung tunai (BLT). Harus ada efek yang lebih jauh dan bisa dirasakan dalam jangka panjang. Program seperti ini membangun fenomena kodoklogi (kodok dalam tempurung). Saat masyarakat hanyut dalam arus kemelaratan ada harapan untuk mengakhirinya. Tetapi dengan adanya tempurung PKH masyarakat menjadi nyaman dengan air kemiskinan. Sudah menjadi naluri alami jika manusia bergerak mencari kenyamanan. Tidak mengherankan jika tiba waktu pengumpulan dokumen untuk program BLT masyarakat berlomba-lomba mengau miskin.
Fakta lain yang membuat program PKH menjadi fatamorgana adalah akurasi sasaran. Banyak penerima manfaat yang tidak layak. Hasil riset Badan Pusat Statistik (BPS) di NTB terkait penyaluran PKH, terdapat 20% yang salah sasaran (Radar Lombok, 2019). Di Desa Cinunuk, Kabupaten Banten banyak penerima manfaat PKH yang salah sasaran karena menggunakan data 2015 (PikiranRakyat.com, 2019). Bukti diatas mewakili banyak kasus salah sasaran program ini. Sehingga program PKH ini tidak betul-betul memberikan kesejahteraan sebagaimana amanat Pembukaan UUD.
Jadi, di kacamata penulis program PKH ini memiliki dua masalah yang jika dibiarkan akan membuat rakyat hanyut dalam keindahan fatamorgana. Pertama, program PKH masih mengabaikan aspek produktivitas jangka panjang. Dua, akurasi sasaran. Untuk mengatasi masalah pertama, pemerintah harus menggandeng komunitas-komunitas social dalam memberikan pelatihan keterampilan kepada penerima manfaat. Sedangkan masalah kedua dapat diatasi dengan penyediaan basis data terpadu (BDT) dan memperketat pendataan penerima.