inforakyatindonesia.com
Friday, July 4, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Depok

Udi Calon Anggota DPD RI Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
January 18, 2019
in Depok
0

DEPOK, INFO RI – Terdakwa kasus penyerobotan lahan, Udi. S. Ag, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, (17/1/2019).

Terdakwa Udi yang juga sebagai Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat itu terpaksa harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Depok.

RELATED POSTS

Mulai Hari ini Pemkot Depok Buka Pendaftaran 49 Sekolah Swasta Gratis, Berikut Daftar Lengkapnya:

Jelang Pergantian Tahun Baru Islam 1447 H MT Balwan Gelar Pengajian

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Rizky Mubarak menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Udi selama 1 tahun Penjara.

Dalam Amar Putusan Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 406,ayat(1), KUHP, Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.

Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis terdakwa 1 tahun penjara itu dengan sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok Rozi yang menuntut terdakwa Udi selama 1 tahun penjara.

Setelah Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Udi masih pikir-pikir selama 14 hari.

“Menurut Rozi, pihaknya masih menunggu sikap terdakwa, apa yang akan ditempuh, jika terdakwa menerima Vonis Hakim kami akan lakukan langkah selanjutnya, tetapi jika banding kami akan menunggu hasil bandingnya” ujar JPU Rozi.

Udi terlibat permasalahan penyerobotan lahan di wilayah Lewinanggung, Kecamatan Tapos, terdakwa melakukan pengerusakan pagar dan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, untuk itu terdakwa dilaporkan oleh korban ke Polres Depok dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priadmaji SH. MH, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari terdakwa, mau menerima atau banding dengan vonis hakim tersebut, jika terdakwa sudah menerima putusan itu maka pihak kejaksaan siap mengeksekusi terdakwa Udi kedalam penjara”, tegas Kasi Pidum. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Mulai Hari ini Pemkot Depok Buka Pendaftaran 49 Sekolah Swasta Gratis, Berikut Daftar Lengkapnya:

Mulai Hari ini Pemkot Depok Buka Pendaftaran 49 Sekolah Swasta Gratis, Berikut Daftar Lengkapnya:

by Info Rakyat Indonesia
July 1, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Mulai hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membuka pendaftaran sekolah swasta gratis yang berlangsung di Gedung...

Jelang Pergantian Tahun Baru Islam 1447 H MT Balwan Gelar Pengajian

Jelang Pergantian Tahun Baru Islam 1447 H MT Balwan Gelar Pengajian

by Info Rakyat Indonesia
June 27, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Menjelang pergantian Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Majelis Taklim Balai Wartawan (MT Balwan) Kota Depok menggelar pengajian...

FISIP UI Gelar Turnamen Bulutangkis 2025

FISIP UI Gelar Turnamen Bulutangkis 2025

by Info Rakyat Indonesia
June 20, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) kembali menggelar turnamen bulu tangkis FISIP UI...

Warga Depok Laporkan Mohammad Idris ke KPK, Kerugian Capai Rp.1,5 Triliun

Warga Depok Laporkan Mohammad Idris ke KPK, Kerugian Capai Rp.1,5 Triliun

by Info Rakyat Indonesia
June 19, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Rudi Setiawan warga Cipayung Kota Depok melaporkan mantan Wali Kota Depok periode 2016-2021 dan 2021-2025, Mohammad Idris...

Pengurus PWI Depok Dibekukan, PWI Pusat Berikan SK dan Kukuhkan Joko Warihnyo Sebagai Plt. Ketua PWI Kota Depok

Pengurus PWI Depok Dibekukan, PWI Pusat Berikan SK dan Kukuhkan Joko Warihnyo Sebagai Plt. Ketua PWI Kota Depok

by Info Rakyat Indonesia
June 17, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com – Dengan adanya Surat Keputusan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor : 359-PLP/PP-PWI/2025 Tentang Pembekuan Pengurus Persatuan...

Next Post

Ayah dan Anak Jadi Korban Tabrak Lari

Keterangan Saksi Beberkan Akal Bulus Terdakwa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bandung
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In