Empat pelaku komplotan spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di wilayah Tangerang Selatan berhasil ditangkap polisi.
Mereka diantaranya Irfan Efendi ,25, Alan Mustika, 23, Ronald, 22, serta Riyan, 24, tersangka yang kakinya dibalut perban setelah timah panas petugas bersarang di kakinya.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, penangkapan empat komplotan itu merupakan hasil dari pengembangan pihaknya bersama dengan jajaran Polsek Pondok Aren, Ciputat, dan Cisauk.
Awalnya, kata Ferdy, kasus itu terungkap dari aksi para pelaku yang membobol ATM di sebuah minimarket di Pondok Kacang, Pondok Aren pada 6 Desember tahun lalu.
“Awal terungkap dari kejadian pembobolan ATM di Pondok Aren. Ketika penjaga minimarket buka toko, dan sudah mendapati (mesin) ATM dalam keadaan terbongkar. Atas hal itu saksi (penjaga minimarket) membuat laporan ke Polsek dan kita lakukan olah TKP,” kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020).
Saat melakukan penyisiran, lanjut Ferdy, pihaknya menemukan tas berisi uang yang dicurigai menjadi hasil kejahatan para pelaku pembobolan ATM tersebut.
“Akhirnya, dengan dibantu warga, jajaran Polres dan Polsek, menemukan pelaku yang masih ada di sekitar lokasi, atas nama Alan. Dan langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Ferdy menerangkan, dari penangkapan Alan, pihaknya menguak fakta lain, dan berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya.
“Dari Alan kita kembangkan dan sekarang ini mereka (keempat pelaku) sudah diamankan,” kata Ferdy.
Namun, saat dilakukan penangkapan, lanjut Ferdy, satu tersangka atas nama Riyan, sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian. “Maka kita beri tindakan tegas dan terukur kepadanya,” tambahnya.
Ferdy menjelaskan, saat menjalankan aksinya, keempat pelaku masing-masing memiliki peran berbeda.
“Irfan berperan sebagai joki dan penujuk arah mereka akan beraksi, Riyan bertugas mengawasi TKP saat beraksi dan juga menjadi joki, Ronald bertugas untuk membantu membobol mesin ATM dengan masuk ke TKP, sedangkan Alan adalah otak pelaku dari komplotan ini,” tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku, kata Ferdy, mereka telah beraksi sebanyak tujuh kali, yaitu pada minimarket di wilayah Kelurahan Pondok Kacang, Kelurahan Serua Indah, Kelurahan Sawah Baru, Kelurahan Pisangan, Kelurahan Pamulang Timur, Kelurahan Setu, dan Kelurahan Buaran.
“Modusnya itu, mereka membobol mesin ATM dengan las, dan membobol tembok minimarket. Selain itu mereka juga ada yang memanjat tembok serta atap minimarket menggunakan tali dan linggis,” ujar Ferdy.
Usai menangkap, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan para tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti satu buah tabung gas beserta selang gas, dua buah linggis, dua buah besi yang dibentukn menjadi tali untuk memanjat, obeng, tang, sebilah senjata tajam jenis crambit, dua buah mesin potongan mesin ATM, rekaman CCTV, Satu buah motor Honda Beat, dan uang tunai senilai Rp660 juta.
Atas perbuatannya itu, lanjut Ferdy, tersangka dipastikan akan menjadi penghuni hotel predeo.
“Kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(RMI/HRU)