Karimun, inforakyatindonesia.com. – Sat.Polairud Polres Karimun berhasil meringkus penyelundup rokok illegal tanpa cukai di perairan Pulau Perasi Kecamatan Durai Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, sekitar pukul 00.45 Wib, Kamis (3/9/2020).
Kapolres Karimun AKBP Dr. Muhammad Adenan melalui Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir menjelaskan kronologi tertangkapnya penyelundup rokok pada dini hari tersebut.
“Saat melakukan patroli sekitar pukul 00.45 Wib Petugas Patroli mencurigai terhadap 1 unit Speed Boat Pancung yang tanpa nama berwarna pernis kayu bermesin tempel merk Yamaha 40 PK sedang berlayar di perairan Durai, lalu kita hentikan dan melakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Polairud Binsar Samosir kepada awak media.
Kasat Polairud Iptu Binsar Samosir, saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap boat pancung tersebut, seorang takong dan seorang ABK Speedboat tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
“Boat pancung tersebut bermuatan rokok merk H-Mild sebanyak 6 ( enam ) dus dan tidak dapat menunjukkan dokumen speed boat pancung dan dokumen muatan, menurut pengakuan tersangka, keduanya sengaja berniat untuk menyeludupkan rokok merk H-Mild tanpa cukai dari Kecamatan Tembesi Kota Batam dengan tujuan Sungai Guntung, Tembilahan Kabupaten INHIL Provinsi Riau,” jelasnya.
Kedua orang tersangka yang melanggar hukum berinisial JL dan IS bersama speed boat pancung beserta muatannya tersebut di tarik ke Pos Polairud Polres Karimun.
“Untuk periksaan lebih lanjut, Speed Boat Pancung tersebut di Ad-Hack ditarik ke Pos Polairud Kolong Polres Karimun. Adapun kerugian negara kita hitung estimasi sekitar 30-40 juta, dan saat ini penyidik Satpolairud Polres Karimun sedang melakukan koordinasi dengan P2 Kantor BC pelayanan Tg. Balai Karimun guna pelimpahan berkas dan pelakunya,” pungkas Binsar. (Toman)