Senin, Februari 10, 2025

Pemkot Depok Berikan Pengharghargaan Kepada 40 Wajib Pajak Teladan

RELATED POSTS

Depok, inforakyatindonesiaPemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali memberikan penghargaan kepada 40 Wajib Pajak (WP) teladan atas kepatuhan membayar pajak. Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang taat membayar pajak.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemerintah memberikan penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak.

“Ini sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok,” ujarnya, usai kegiatan Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2019 di Hotel Savero, Rabu (18/12/19).

Dikatakannya, loyalitas WP sangat bergantung pada kepercayaan. Tidak hanya kepercayaan kepada penyelenggara negara tetapi juga pemungut pajak.

“Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang. Setiap pajak yang dipungut untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan.,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok sudah dilakukan sebanyak tujuh kali. Kriteria penerima penghargaan dinilai berdasarkan besaran nominal dan ketepatan waktu pelaporan selama tujuh tahun terakhir.

“Jadi, kita nilai berdasarkan track record selama kurun waktu tujuh tahun, terhitung dari 2013. Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu Pemimpin Umum sekaligus Pendiri Media Online Produktif News Baktiar Butarbutar salah satu yang terpilih sebagai Pembayar Pajak Teladan Kota Depok, Jawa Barat untuk tahun 2019.

Usai acara penyerahan penghargaan, Baktiar Butarbutar mengatakan, merasa terharu atas penghargaan yang ia terima. Baktiar mengaku ingin membuktikan bahwa cintanya terhadap negara, “Saya tidak ingin bertanya apa yang telah diberikan orang lain pada negara, tapi justru saya bertanya pada diri saya, apa yang bisa saya berikan pada negara,” ungkap Baktiar.

Selain itu WP lainnya, Sarman warga Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis menyambut baik kepada Pemkot Depok, karena sebelumnya tidak menyangka kalau dirinya bisa masuk nominasi dalam penghargaan tersebut.

“Saya tidak menyangka mendapat surat langsung dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, terkait Penghargaan ini. Jujur, saya juga tidak mengetahui ada apresiasi yang diberikan untuk WP yang taat pajak,” ujarnya usai menerima penghargaan.

Dalam penghargaan ini, dirinya dinobatkan sebagai juara II kategori WP teladan Buku I, dengan nilai pajak Rp. 100 ribu sampai Rp. 500 ribu. Atas raihan ini, Sarman berhak mendapatkan piagam dan uang tunai sebesar Rp. 750 ribu ditambah sebuah mesin cuci.

“Pajak yang saya bayar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal yang saya tempati. Tahun ini, pajak saya bayarkan pada bulan April sebelum jatuh tempo di Agustus. Mudah-mudahan ke depan Pemkot Depok bisa lebih baik dalam mengelola pajak,” ucapnya. (Tuhari)

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.